Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Covid-19 merilis zonasi risiko, 29 kabupaten/kota menjadi zona berisiko tinggi.
Berdasarkan rilis Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada Selasa, (29/6/2021) BNPB menetapkan zonasi risiko Covid-19 terbaru yang diambil dari data mingguan per tanggal 20 Juni 2021.
Ada 29 Kabupaten/Kota berada di zona merah dan berisiko sangat tinggi. Zona merah ini tersebar di 11 provinsi di Indonesia.
29 Kabupaten/Kota tersebut yakni Tangerang, Kota Tangerang, Ponorogo, Ngawi, Bangkalan, Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, Jepara, Semarang, Pati, Tegal, Wonogiri, Kudus, Kota Semarang dan Kendal.
Selanjutnya yakni Kota Bandung, Bandung, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bintan, Kota Tanjungpinang, Kota Metro, Kota Palembang, Kota Bukittinggi, dan Kota Medan.
Dibandingkan dengan zonasi risiko pada sebelumnya yakni 13 Juni 2021 terdapat sejumlah perubahan seperti terjadi penurunan jumlah kab/kota di zona oranye dari 339 menjadi 293.
Dilanjut dengan jumlah di zona kuning yang mengalami peningkatan dari 121 menjadi 166 Kab/Kota. Ada pula peningkatan jumlah di zona hijau dari 25 menjadi 26 kab/kota.