Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompol Ardian Meninggal, Sempat Ditarik Polri & Kontroversi Plh Dirdik KPK

Nama Kompol Ardian sempat mendapat perhatian publik, pasalnya meski telah ditarik Polri, Kompol Ardian ditunjuk sebagai pelaksana harian Direktur Penyidikan oleh KPK.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono saat memberikan keterangan di Jakarta./Istimewa
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono saat memberikan keterangan di Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Kompol Ardian Rahayudi meninggal dunia diduga karena sakit.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono. Argo mengatakan bahwa Kompol Ardian Rahayudi telah meninggal dunia pada hari ini Minggu 27 Juli 2021 sekitar pukul 05.30 di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Sebelum meninggal Kompol Ardian Rahayudi adalah satu dari tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditarik oleh Mabes Polri akhir Mei lalu.

Nama Kompol Ardian sempat mendapat perhatian publik, pasalnya meski telah ditarik Polri, Kompol Ardian ditunjuk sebagai pelaksana harian Direktur Penyidikan oleh KPK. Jabatan yang menurut tradisi, selalu diduduki oleh perwira tinggi polri alias jenderal bintang satu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Kompol Ardian diangkat sebagai Plh Dirdik KPK hanya untuk satu hari karena Brigjen Setyo sedang cuti.

"Sebagai pelaksana hariannya adalah Ardian selaku salah satu kasatgas penyidikan,"kata Ali kepada Bisnis, Jumat (11/6/2021).

Ali waktu itu memaparkan bahwa pelaksana harian adalah hal biasa apabila ada pejabat definitif cuti atau berhalangan. KPK kemudian dapat ditunjuk salah satu Kasatgas di direktoratnya. Dia juga menegaskan bahwa Ardian saat ini masih berstatus salah satu Kasatgas aktif, karena belum ada surat penghadapan kepada institusi asal

"Tentu masih butuh proses administrasi di internal KPK setelah ada SK kembali bertugas ke instansi asalnya,"tegasnya. 

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menarik kembali tiga anggotanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kembalinya tiga anggota itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

"Ya benar, dalam rangka tour of duty," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (1/6/2021).

Anggota yang dimutasi dari KPK itu adalah Komisaris Edwar Zulkarnain, Komisaris Petrus Parningtan Silalahi yang dipindah menjadi perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper