Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menerima enam sidang perkara uji materi Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah sebagai termohon membaginya ke dalam tiga kelompok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan pemerintah mengatakan bahwa pertama adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusional dan prosedur perundang-undangan.
“Kedua pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder. Ketiga, terjadi pelanggaran azas-azas pembentukan perundang-undangan yang baik,” katanya melalui sidang daring, Kamis (17/6/2021).
Airlangga menjelaskan bahwa terkait kelompok pertama, pemerintah tidak sepakat. Alasannya, UU Cipta Kerja telah melalui tahapan pembuatan regulasi seperti yang diatur dalam UU 12/2011.
Mulai dari tahapan hingga hingga penyebarluasannya, pemerintah telah melakukan semua prosedur tersebut. Itu sebabnya pemerintah menilai dalil pemohon tidak terbukti, beralasan, dan berlandasan hukum.
Begitu pula dengan kelompok kedua. Pemerintah, klaim Airlangga, baik dari perencanaan hingga UU Cipta Kerja rampung dan disebarkan sudah melibatkan partisipasi publik dan seluruh pemangku kepentingan.
Lalu dengan dalil pemohon soal terjadi pelanggaran azas-azas perundang-undangan yang baik. Secara formal, UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU 12/2011. Beleid ini juga telah mendapat persetujuan bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
“Berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap para dalil pemohon bahwa penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar azas-azas pembentukan perundang-undangan yang baik sebagaimana yang diatur dalam UU12/2011 menurut pemerintah sangat keliru, tidak benar, dan tidak berdasar hukum,” jelasnya.