Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Mahasiswa Ini Kuliah Sambil 'Nyambi' Edarkan Ganja

Tersangka sudah melakukan peredaran ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan. Tersangka membeli satu kilogram ganja kering dari Aceh.
Ilustrasi - Petugas kepolisian memerlihatkan barang bukti paket ganja kering 256 kg yang berhasil diamakan di Pelabuhan tol laut Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/4/2017)./Antara-Ardiansyah.
Ilustrasi - Petugas kepolisian memerlihatkan barang bukti paket ganja kering 256 kg yang berhasil diamakan di Pelabuhan tol laut Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/4/2017)./Antara-Ardiansyah.

Bisnis.com, JEMBER - Kuliah sambil nyambi mencari penghasilan menjadi hal yang tidak aneh di kalangan mahasiswa belakangan ini. Namun jika nyambinya melanggar hukum, polisi pun akan turun tangan.

Buktinya, dua mahasiswa di Jember ditangkap polisi karena berurusan dengan peredaran narkoba.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember, Polda Jawa Timur, menangkap empat orang.

Dua orang di antaranya mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang yang menjadi pengedar ganja kering. Polisi menyita barang bukti sebanyak 2,8 kilogram.

Empat orang yang ditangkap yakni BO, 29, warga Kecamatan Sumbersari, dan AW, 30, warga Kecamatan Kaliwates. Keduanya warga Kabupaten Jember. Sedangkan dua mahasiswa PTS di Malang yakni IS, 24, warga Kalimantan Barat dan IM, 24, warga Kalimantan Timur.

"Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021).

Berdasarkan pengakuan, lanjut Kompol Kadek, BO berperan sebagai kurir. Polisi mengembangkan kasus tersebut dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates.

"AW sebagai pemesan ganja kering dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,3 gram ganja kering di rumahnya," ujarnya.

Ia menjelaskan Satresnarkoba Polres Jember terus mengembangkan kasus penangkapan BO dan AW. Berdasarkan keterangan mereka keduanya mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

"Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," katanya lagi.

IM dan IS mengaku selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring.

"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujarnya.

Tersangka sudah melakukan peredaran ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan. Tersangka membeli 1 kilogram ganja kering dari Aceh seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Kemudian tersangka AW menjual ganja tersebut satu ons sebesar Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta. Dengan begitu total per kilogram ganja kering dijual senilai Rp14 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper