Bisnis.com, JAKARTA --Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap seluruh pengelola gerai makanan cepat saji McDonald's di wilayah DKI Jakarta karena membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19 pada hari ini Rabu 9 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa kerumunan tersebut terjadi karena restoran cepat saji McDonald's bikin promo BTS Meal sehingga pembeli dari ojek online membludak di sejumlah McDonald's di wilayah DKI Jakarta.
Menurut Yusri, Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan terhadap seluruh pengelola gerai McDonald's untuk dimintai keterangan mengenai kerumunan yang terjadi pada hari ini Rabu 9 Juni 2021.
"Sudah kita untung untuk diklarifikasi terkait dengan kerumunan itu," tuturnya, Rabu (9/6).
Secara terpisah, Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta menegaskanmasing-masing pengelola gerai McDonald's bakal dikenakan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp50 juta jika terbukti melanggar ketentuan protokol kesehatan saat membuat promo BTS Meal.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya menutup sementara McDonald's yang ada di wilayah Gambir Jakarta Pusat karena membuat kerumunan ojek online.
"Hari ini saja sudah ditutup mereka. Jika kedapatan melanggar lagi akan dikenakan sanksi Rp50 juta," katanya.