Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN dan PPh Mau Dinaikkan, Ini Tanggapan Politisi Senayan

Beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus./Antara
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus./Antara

Bisnis.com, SOLO - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak untuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) mendapat tanggapan beragam dari anggota parlemen.

Anggota DPR, Guspardi Gaus mengaku heran atas rencana penaikan tersebut. Dia menilai rencana itu justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.

“Rencana kenaikan pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah,” ujar Guspardi, dalam siaran persnya, Kamis (27/5/2021).

Anggota Komisi II DPR tersebut menyatakan, saat ini bukan saat tepat menaikkan PPN, apalagi masih dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.

“Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal-1 2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak,” katnya.

Dia menambahkan, bahwa semestinya pemerintah mendorong geliat belanja masyarakat.

Sementara itu, secara terpisah Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai, rencana pemerintah menaikan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) kepada orang kaya sebesar 35 persen dapat menciptakan rasa keadilan.

Namun demikian, Putkom begitu ia disapa, mengakui langkah untuk memajaki kelompok high wealth individual ini bukanlah persoalan yang mudah.

“Mengingat mereka memiliki akses yang lebih baik kepada konsultan pajak sehingga mereka bisa menyiasati ketentuan tersebut. Terlebih, penyesuaian tarif PPh OP tertinggi menjadi 35 persen ini juga akan membuat selisih yang cukup lebar dengan tarif PPh Badan (sekarang di level 22 persen),” kata Putkom.

Dia menambahkan, penyesuaian tarif PPh OP tertinggi menjadi 35 persen ini juga akan membuat selisih yang cukup lebar dengan tarif PPh Badan dari yang sekarang di level 22 persen.

“Ini berpotensi mendorong untuk memupuk penghasilannya di tingkat perusahaan seperti dividen. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem administrasi pajak terhadap perubahan ini untuk meminimalisir celah bagi mereka yang berniat menyiasati ketentuan tersebut,” papar Putkom.

Selain itu, pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan data dan informasi yang memadai terkait kalangan tersebut untuk mengidentifikasi wajib pajak dan menjamin kepatuhannya.

Beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Untuk itu, Guspardi berpendapat pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper