Bisnis.com, JAKARTA - Penyuap eks-Menteri Sosial Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke, mengaku kerap memberikan jatah kepada Agustri Yogasmara dalam kuota pengadaan bansos.
Hal tersebut diungkapkan Harry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial dengan terdakwa Juliari Peter Batubara.
Harry mengaku mengenal Yogas dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
"Yogas ini saya dikenalkan Pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya Pertani," kata Harry saat bersaksi dalam persidangan, Senin (24/5.2021).
Harry mengaku terdapat kesepakatan fee antara dirinya dengan Yogas. Menurut pengakuan Harry, Yogas berperan dalam mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT. Mandala Hamonangan Sude.
"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," ungkap Harry.
Dia mengakui kesepakatan fee dengan Yogas sejumlah Rp9.000 per paket Bansos. Harry menjelaskan Yogas sempat meminta jatah fee untuk setiap paket bansos senilai Rp12.500.
"Yang Rp 12.500 saya enggak sepakat," ujar Harry.
Hakim pun mencecar Harry soal sosok Yogas. Harry mengaku bahwa Yogas merupakan seorang broker bansos.
"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh Pak Joko dan Adi, dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," tukas Harry.
Nama Yogas sempat muncul dalam proses penyidikan kasus suap pengadaan bansos. Namanya dikaitkan dengan politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.
Dalam proses penyidikan, Yogas disebut sebagai rekanan atau operator Ihsan Yunus. Dalam rekonstruksi perkara bansos, Yogas yang merupakan orang kepercayaan Ihsan Yunus itu menerima dua unit sepeda bermerk Brompton dan uang senilai Rp 1.532.044.000 dari Harry Van Sidabuke.
Diketahui, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan terdakwa dugaan pemberi suap kepada Juliari. Keduanya telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Adapun, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakawa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.