Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah kembali membuat kejutan. Kali ini, mereka memastikan akan membuka lagi pintu maaf bagi pendosa-pendosa pajak melalui implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Bedanya skema pengampunan pajak jilid II ini tak dimasukan dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Tetapi lewat perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP yang menjadi babon bagi otoritas pajak.