Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) No. 1 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat terbatas mengenai antisipasi mudik lebaran.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor, instruksi dikeluarkan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Dalam Inbup tersebut Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan semua jajaran dan warganya mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga masyarakat untuk tidak mudik.
Selain itu, Ade Yasin juga menyebutkan bahwa bagi warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh aparatur wilayah.
"Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), wajib melaksanakan karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa lurah selama 5 x 24 jam dengan biaya mandiri," ungkapnya.
Di samping itu, pada periode mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik selain harus memiliki surat keterangan negatif rapid antigen atau sertifikat vaksin Covid-19 juga wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca Juga
Namun, ia menegaskan, sejatinya bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat rapid antigen dengan hasil negatif sekalipun.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.