Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mafia Tanah: Kejaksaan Minta Polisi Tangkap DPO Benny Tabalujan

Dua mafia tanah komplotan Benny Tabalujan, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dan pimpinan PT Salve Veritate Achmad Djufri sudah diproses hingga persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menghadirkan delapan orang mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah dengan nilai Rp6 miliar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menghadirkan delapan orang mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah dengan nilai Rp6 miliar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Perburuan terhadap tersangka mafia tanah yang masih buron diminta terus dilakukan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya berusaha keras mengejar dan menangkap buronan kasus mafia tanah, Benny Tabalujan.

“Penyidik harus mencari DPO di mana, padahal dua orang sudah diproses. Pasti kita serius menangani semua perkara. Itu (Benny Tabalujan) bukan buronan Kejaksaan, tapi buronan polisi,” kata Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasie Penkum Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Ashari mengatakan dua mafia tanah komplotan Benny Tabalujan, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dan pimpinan PT Salve Veritate Achmad Djufri sudah diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Paryoto juga sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum bersalah Paryoto, Kejaksaan segera melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan tersebut.

“Kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung, ya tinggal dieksekusi,” katanya.

Sedangkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengaku belum mengetahui perkembangan terhadap tersangka Benny Tabalujan. Dia hanya menerima pelimpahan berkas perkara pemalsuan sertifikat ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingat kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

“Itu [Benny Tabalujan] belum tahu kita. Itu urusan penyidik. Kan kita [Kejari Jakarta Timur] hanya menerima limpahan dari Kejati DKI. Paryoto [terdakwa mantan juru ukur BPN] juga dari Kejati. Kita enggak tahu bagaimana perkembangannya. Kita nunggu dari Kejati aja,” katanya.

Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri menjadikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung oleh PT. Salve Veritate sebagai prioritas dalam program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Target penanganan kasus mafia tanah tahun 2021 sebanyak 89 kasus. Demikian menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

Hal itu berdasarkan hasil verifikasi secara keseluruhan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dari 89 kasus tersebut, kata Andi, ada 37 kasus yang menjadi target program 100 hari Kapolri dan 52 kasus menjadi target nonprogram 100 hari Kapolri. Menurut dia, kasus Benny Tabalujan menjadi salah satu yang masuk prioritas.

“Termasuk target [kasus Benny Tabalujan},” kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Menurut dia, Satgas Mafia Tanah Bareskrim akan membantu Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus Benny Tabalujan, tersangka pemalsuan surat.

Saat ini, Benny Tabalujan disinyalir berada di luar negeri.

Bareskrim akan menangani dengan pola penanganan tersendiri. Hanya saja, Andi tidak menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut. “Perspektif yang berbeda dari Bareskrim,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper