Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang warga Boyolali bernama Bambang Kuswanto, mempraperadilankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas penetapannya sebagai tersangka.
Bambang Kuswanto adalah tersangka kasus tindak pidana cukai. Khususnya kepemilikan rokok tanpa pita cukai. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020. Kasusnya bahkan telah masuk ke pengadilan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada tanggal 12 April malam.
Penindakan ini, kata Sucipto, berdasarkan informasi yang didapat dari warga. Namun karena penangkapan dilakukan Sayung, Demak maka kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang-barang yang diamankan 560 ribu adalah 560.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diangkut dalam satu truk bernomor polisi G-1458-HC. Kerugian negara atas perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 284 juta.
"Pelaku merupakan warga asli Boyolali yang sudah melakukan aksinya selama satu tahun dengan nama Bambang Kuswanto (31). Dalam satu kasus itu saja, negara mengalami kerugian Rp 284 juta," ujar Sucipto, Selasa (7/7/2020).
Seperti diketahui, Bambang Kuswanto menggugat praperadilan Kementerian Keuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Gugatan itu didaftarkan lantaran Bambang menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu tidak sah.
"Maksud dan tujuan mengajukan praperadilan adalah untuk menyatakan tidak sah surat surat penetapan tersangka pada Februari 2020 lalu," tulis pemohon dalam petitum gugatannya yang dikutip, Rabu (28/4/2021).
Selain penetapan tersangka, Bambang juga mempersoalkan penyitaan depositonya yang dilakukan penyidik Kemenkeu pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.