Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Kemenkeu di PN Jakpus, Ini Kasus yang Menjerat Bambang Kuswanto

Bambang Kuswanto adalah tersangka kasus tindak pidana cukai. Khususnya kepemilikan 560.000 rokok tanpa pita cukai.
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020). Bisnis/Dinda Wulandari
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020). Bisnis/Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang warga Boyolali bernama Bambang Kuswanto, mempraperadilankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas penetapannya sebagai tersangka.

Bambang Kuswanto adalah tersangka kasus tindak pidana cukai. Khususnya kepemilikan rokok tanpa pita cukai. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020. Kasusnya bahkan telah masuk ke pengadilan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada tanggal 12 April malam.

Penindakan ini, kata Sucipto, berdasarkan informasi yang didapat dari warga. Namun karena penangkapan dilakukan Sayung, Demak maka kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang-barang yang diamankan 560 ribu adalah 560.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diangkut dalam satu truk bernomor polisi G-1458-HC. Kerugian negara atas perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 284 juta.

"Pelaku merupakan warga asli Boyolali yang sudah melakukan aksinya selama satu tahun dengan nama Bambang Kuswanto (31). Dalam satu kasus itu saja, negara mengalami kerugian Rp 284 juta," ujar Sucipto, Selasa (7/7/2020).

Seperti diketahui, Bambang Kuswanto menggugat praperadilan Kementerian Keuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Gugatan itu didaftarkan lantaran Bambang menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu tidak sah.

"Maksud dan tujuan mengajukan praperadilan adalah untuk menyatakan tidak sah surat surat penetapan tersangka pada Februari 2020 lalu," tulis pemohon dalam petitum gugatannya yang dikutip, Rabu (28/4/2021).

Selain penetapan tersangka, Bambang juga mempersoalkan penyitaan depositonya yang dilakukan penyidik Kemenkeu pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper