Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oknum Anggota Diduga Jadi Pemeras di KPK, Ini Sikap Mabes Polri

Kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK yang berasal dari Polri terjadi di saat KPK dipimpir seorang perwira tinggi Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021)./Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan oleh penyidik Polri yang bertugas di KPK membuat sorotan negatif mengarah ke Korps Bhayangkara.

Terkait hal itu, pihak Mabes Polri pun memberikan penjelasan tentang sikap mereka atas kasus tersebut.

Jika sebelum ini hubungan Polri dan KPK sempat tidak harmonis dan memunculkan kasus Cicak vs Buaya, kasus yang terjadi belakangan justru berlangsung saat hubungan Polri dan KPK tergolong akur. Terlebih, saat ini KPK dipimpin seorang perwira tinggi Polri.  

Atas kasus dugaan pemerasan yang terjadi di saat KPK dipimpim Komjen Pol. Firli Bahuri, Mabes Polri pun memilih menunggu proses hukum di komisi antirasuah tersebut.

"Yang jelas kita hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai itu, kita tunggu saja proses internal di KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Rusdi menyebutkan sejak awal koordinasi dengan KPK berjalan baik, termasuk saat kasus penyidik KPK yang berasal unsur Polri terjadi.

Saat ini, lanjut Rusdi, pihaknya menunggu proses internal di KPK. Sidang etik di Propam Polri akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.

"Kita tunggu proses internal di KPK dulu, kita menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK, Polri menghargai itu, menunggu proses di KPK," kata Rusdi.

Ditanya adakah ancaman pemecatan terhadap oknum penyidik tersebut, Rusdi tak ingin mendahului KPK.

"Kita lihat perkembangannya nanti, sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses, kita tunggu saja nanti," ujar Rusdi.

Ke depan, lanjut Rusdi, akan dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Bila terbukti bersalah, maka akan dipulangkan ke Polri, saat itu Polri akan menindaklanjutinya di Propam.

"Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi [evaluasi] juga kalau sudah tidak layak di KPK kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu," terang Rusdi.

Rusdi menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut.

"Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu semua, kita hargai itu semua, jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, proses dan itu proses internal KPK, jadi anggota itu telah masuk ke KPK melalui proses ada proses seleksinya," terang Rusdi.

Sebelumnya beredar informasi, oknum penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara H.M Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

KPK, pada Kamis memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai itu. KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.

KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper