Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan kebijakan baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Tanah Air dari India.
Kebijakan baru itu dimaksudkan untuk meredam potensi peningkatan porsi variant of concern mutasi Covid-19 B1617 dari India tersebut.
“Kalau bapak ibu pernah masuk ke wilayah India 14 hari terakhir, bapak ibu harus melakukan karantina 14 hari,” kata Budi saat memberi keterangan pers daring, Jumat (23/4/2021).
Selain itu, WNI yang habis melakukan perjalan luar negeri dari India juga mesti melampirkan hasil test PCR pada saat kedatangan dan keberangkatan.
“Bapak ibu juga kita sampel Whole Genome Sequencing untuk melihat virus yang bapak ibu kena itu apa, supaya kita semua tahu,” ujarnya.
Sementara itu, ratusan warga negara India diketahui telah memasuki Indonesia pada 21 April 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menyampaikan penjelasan terkait warga negara India yang masuk ke Indonesia.
Romi memastikan bahwa kedatangan 117 warga negara India di Bandara Soekarno-Hatta sudah melalui pengawasan dan pemeriksaan yang ketat.
"Dari sisi dokumen Keimigrasian mereka punya KITAS /ITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas] dan KITAP/ITAP [Kartu Izin Tinggal Tetap],” ujar Romi melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Jumat (23/4/2021).
Penjelasan itu disampaikan Romi terkait kedatangan ratusan warga negara India melalui Bandara Soekarno-Hatta mengingat negara itu tengah dilanda 'Tsunami Covid-19' dalam dua bulan terakhir di negara tersebut.
Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda. Romi menerangkan ada 117 warga India, bukan 135 orang seperti yang ramai diberitakan, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April malam.
Mereka menumpang pesawat AirAsia XZ988. Pesawat itu membawa 127 penumpang dan kru, 117 diantaranya warga negara India.
Romi mengatakan setibanya di Soekarno-Hatta, seluruh penumpang pesawat itu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta. "Pemeriksaan kesehatan dan PCR/ Swab," ujarnya.
Setelah dinyatakan sehat dan tidak ada indikasi terjangkit Covid-19, warga negara India itu menjalani pemeriksaan dokumen imigrasi.
"Setelah diperiksa dokumen, 117 warga India itu memenuhi syarat masuk Indonesia, mereka memiliki Kitas dan Kitap," kata Romi.
Setelah lolos pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian, rombongan warga India itu ditangani Satuan Tugas Covid-19 untuk diarahkan menjalani Karantina selama 5 hari.
"Saat dikarantina, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan kembali dan PCR atau Swab ulang, untuk memastikan mereka benar-benar aman dari Covid-19,” paparnya.