Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial sedang melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan, baik secara administrasi maupun kelengkapan pengaduan Benny Tjokrosaputro.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengadukan hakim yang memutus perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting saat menanggapi kabar pengaduan tersebut. 

"Benar, kami konfirmasi ada laporan dari penasehat hukum terdakwa kepada Komisi Yudisial," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Miko mengatakan bahwa saat ini, Komisi Yudisial sedang melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan, baik secara administrasi maupun kelengkapan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. 

Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp16,8 triliun. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Rosmina saat membacakan putusan, Senin (26/10/2020).

Disebut Dalam Pledoi Benny Tjokro, Ini Respons BPK Benny juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6,08 triliun. Bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. 

Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper