Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PKPU Diundur, Begini Respons Waskita Beton (WSBP)

Perseroan menyatakan bahwa penundaan persidangan itu tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional. 
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menjerat PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan digelar pada Rabu (21/4/2021).

Pelaksanaan sidang itu mundur dari jadwal sebelumnya dimana perkara ini seharusnya disidangkan pada tanggal 15 April 2020.

"Proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk diundur pada tanggal 21 April 2021," demikian dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (20/4/2021).

Perseroan menyatakan bahwa penundaan persidangan itu tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional. 

"Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19," jelasnya. 

Seperti diketahui, PT Waskita Beton Precast Tbk digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Gugatan PKPU terhadap perusahaan berkode emiten WSBP itu dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada pada Rabu (31/3/2021) lalu. Rencananya sidang perdana PKPU WSBP akan dilangsungkan pada tanggal 8 April 2021. 

Adapun petitum gugatan pihak PT Hartono mencakup tujuh aspek. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya. 

Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT. Waskito Beton Precast Tbk (WBSP) yang berdomisili di Gedung Teraskita Lantai 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya. 

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU  paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan. 

Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper