Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Kasus Perbankan PT Bosowa Corporindo Belum Dilimpahkan ke JPU?

Seluruh saksi sudah diperiksa serta diklarifikasi keterangannya terkait perkara dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
 nDirektur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa (tengah) dan perwakilan Formula E Operation Nuno Fernandez, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya P
nDirektur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa (tengah) dan perwakilan Formula E Operation Nuno Fernandez, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya P

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak kunjung melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan beralasan bahwa penyidik Polri masih dalam tahap finalisasi berkas perkara tindak pidana perbankan yang tengah melibatkan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.

Menurutnya, seluruh saksi sudah diperiksa serta diklarifikasi keterangannya terkait perkara dugaan tindak pidana perbankan tersebut.

"Sabar, berkas perkaranya masih dalam proses ya. Kita tunggu saja, semuanya dalam proses," tutur Ramadan, Rabu (14/4/2021).

Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana perbankan.

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan karena dianggap sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Helmy Santika menjelaskan, posisi perkara tindak pidana itu terjadi pada bulan Mei 2018, di mana PT Bank Bukopin Tbk ditetapkan sebagai bank yang masuk pengawasan intensif OJK, karena masalah likuiditas.

Kemudian, kondisi tersebut memburuk memasuki bulan Januari-Juli 2020.

Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, kata Helmy, OJK mengeluarkan kebijakan antara lain memberi perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Kendati demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta hukum bahwa Sadikin Aksa mundur sebagai Direktur Utama pada 23 Juli 2020, padahal surat dari OJK sudah terbit sebelum Sadikin Aksa mundur dari perusahaan tersebut.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak memberikan informasi soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," tuturnya.

Menurut Helmy, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, tersangka Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper