Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran hanya 1 hari saja untuk membatasi pergerakan masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Beleid anyar tersebut mengatur cuti bersama Lebaran dan Natal.
Aturan ini memutuskan bahwa cuti bersama ASN jatuh pada Rabu (12/5/2021) sebagai cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," tulis diktum kedua, dikutip Selasa (13/4/2020).
Pembatasan cuti bersama ini bertujuan dengan rencana pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat yang berencana mudik dan pulang kampung. Selain itu, pemerintah juga melarang adanya pergerakan massa pada 6 - 17 Mei 2021 ke kampung halaman
Semantara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut dan udara selama masa pelarangan tersebut. Kebijakan ini diyakini akan menghentikan pergerakan massa sekitar 88 juta orang saat Lebaran.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan selama periode 6 - 17 Mei 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah diharuskan memiliki surat izin dari instansi tempat bekerja atau dari pihak desa atau kelurahan.
“Sebelum melakukan perjalanan terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan,” kata Wiku.