Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Larangan Mudik, Ini Pesan Ketum PP Muhammadiyah

Ketuma PP Muhammadiyah Haedar Nashir berpesan bahwa tidak mudik adalah sikap tanggung jawab sosial, tanggung jawab moral dan wujud dari kesalehan diri dalam memahami agama.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir./Antara
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kesalehan diri.

“Karena belum memungkinkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah, sebaiknya warga bangsa tidak perlu mudik di tahun ini, apalagi bila mudik itu kemudian kita menjadi tidak disiplin dan menambah rantai penularan Covid-19,” kata Haedar seperti dikutip dari keterangan pada laman resmi Muhammadiyah, Selasa (13/4/2021).

Haedar berpesan bahwa tidak mudik adalah sikap tanggung jawab sosial, tanggung jawab moral dan wujud dari kesalehan diri dalam memahami agama.

“Kita harus berempati kepada tenaga-tenaga kesehatan yang masih berjuang di rumah sakit dan para relawan dalam menghadapi Covid-19 ini. Juga kita perlu berempati dan bersimpati kepada keluarga-keluarga yang telah ditinggal oleh orang-orang tercinta, di negeri tercinta ini maupun di mancanegara. Semuanya itu adalah bentuk kebaikan kita terhadap kehidupan sesama,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau warga agar tidak mudik yang justru nanti jika nekat dilakukan, maka dikhawatirkan akan menambah kasus penularan Covid-19.

"Itu semuanya merupakan wujud dari ikthiar kita yang harus optimal disertai dengan kesadaran antar warga bangsa kita. Kita selalu berdoa agar pandemi ini segera berakhir, tetapi ikhtiar tetap kita lakukan secara kolektif dan penuh pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan selama periode 6 - 17 Mei 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah diharuskan memiliki surat izin dari instansi tempat bekerja atau dari pihak desa atau kelurahan.

“Sebelum melakukan perjalanan terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan,” kata Wiku seperti dikutip dari keterangan resmi KPCPEN, Jumat (9/4/2021).

Kemudian, untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper