Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Surat Izin

Pelaku perjalanan ke luar daerah diharuskan memiliki surat izin dari instansi tempat bekerja atau dari pihak desa atau kelurahan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan selama periode 6 - 17 Mei 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah diharuskan memiliki surat izin dari instansi tempat bekerja atau dari pihak desa atau kelurahan.

“Sebelum melakukan perjalanan terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan,” kata Wiku seperti dikutip dari keterangan resmi KPCPEN, Jumat (9/4/2021).

Kemudian, untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Menurut Wiku, surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan pergi/pulang, dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.

Adapun, pelaku perjalanan tetap diperbolehkan apabila memiliki keperluan penting seperti untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata Wiku.

Perlu diketahui, selama perjalanan di rentang tanggal 6 - 17 Mei, akan ada pelaksanaan operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah yang mengacu pada SE Satgas No.12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi) apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau menunda sementara kepulangannya di periode ini dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

Wiku menambahkan, apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan diantaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antar wilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

"Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku.

Wiku menambahkan, unsur masyarakat di destinasi tujuan juga wajib mengoptimalisasi kinerja satgas daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan melalui kinerja khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Dari pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan. Saat momen ini terjadi seringkali takterelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan bepergian," katanya.

Wiku menegaskan, pada prinsipnya peniadaan mudik adalah salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus. Namun, bukan satu-satunya yang bisa diandalkan.

Untuk bisa menjamin upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik yaitu peran serta masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya, aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin.

Dia berharap masyarakat benar-benar memahami alasan peniadaan mudik serta teknik pelaksanaannya nanti.

"Saya juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan Pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari penularan Covid-19. Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri Pandemi Covid- 19 di Indonesia," tutup Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper