Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya, PAN Arcadia Capital Kini Digugat PKPU

Penggugat meminta hakim menetapkan PAN Arcadia Capital dalam staus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Lunto Prima Megah menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT PAN Arcadia Capital ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

PT PAN Arcadia Capital saat ini sedang terbelit masalah hukum. Manajer investasi yang berkantor di kawasan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta itu adalah salah satu tersangka korporasi korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sementara Lunto Prima Megah adalah distributor yang memiliki spesialisasi di bidang mekanik dan kelistrikan. Perusahaan ini belokasi di Senen Raya, Jakarta Pusat.

Gugatan PKPU pihak Lunto kepada PAN Arcadia didaftarkan pada tanggal 5 April 2021 dan rencananya akan mulai disidangkan pada Selasa (12/4/2021).

Adapun dalam petitum gugatannya, pihak Lunto meminta hakim menetapkan PAN Arcadia dalam staus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara paling lambat 45 hari sejak putusan diucapkan.

Kedua, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Ketiga, menunjuk dan mengangkat kurator Atikah Kurniadi, Muh Fadillah Fadlyansyah, Sri Damayanti, dan Susetyo Yuli Kristanto selaku pengurus dalam proses PKPU PAN Arcadia Capital atau selaku kurator jika dinyatakan pailit.

Keempat, merintahkan pengurus untuk memanggil pihak termohon dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak PKPU diucapkan.

Kelima, menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU PAN Arcadia berakhir;

Dalam catatan Bisnis, PAN Arcadia Capital adalah salah satu manajer investasi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini juga segera disidangkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper