Bisnis.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat bahwa lebih dari 85 persen zakat yang terkumpul difasilitasi organisasi pengelola zakat (OPZ) tak resmi.
Hal itu terungkap dalam laporan yang dipaparkan dalam rapat koordinasi nasional atau Rakornas Baznas, Senin (5/4/2021). Berdasarkan data outlook zakat Indonesia pada 2021, potensi zakat Indonesia mencapai Rp327,6 triliun.
Angka tersebut terdiri dari zakat perusahaan (Rp144,5 triliun), zakat penghasilan dan jasa (Rp139,07 triliun), zakat uang (Rp58,76 triliun), zakat pertanian (Rp19,79 triliun), dan zakat peternakan (Rp9,52 triliun).
Kendati demikian, riset Baznas menunjukkan realisasi baru mencapai Rp71,4 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 85 persennya terkumpul melalui OPZ tidak resmi.
Oleh karena itu dalam pembukaan rakornas, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta OPZ untuk meningkatkan jangkauan dan pengaruh kepada masyarakat untuk berzakat dan menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Oleh karena itu Baznas diharapkan terus meningkatkan kepercayaan baik kepada muzakki [orang yang wajib membayar zakat] yang belum menyalurkan zakatnya kepada OPZ ataupun mereka yang belum berzakat,” katanya.
Baca Juga
Untuk itu, Wapres mendorong agar Baznas meningkatkan jangkauan kepada mustahik melalui kolaborasi. Selain itu, pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat, utamanya untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya.
Hal ini sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan, mengingat indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat (66,78).
Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan salah satu target utama Baznas tahun ini adalah menjadikan lembaganya sebagai wadah utama penyaluran zakat guna mensejahterakan umat.
Untuk itu, dia meminta kepada DPR agar dapat membantu amandemen UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan penerbitan Peraturan Presiden agar mewajibkan pegawai ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN untuk membayar zakat.
“Kami yakin semuanya bahwa manakala zakat dilaksanakan dengan baik, insya Allah akan membantu sesama terutama para fakir miskin,” ungkapnya.