Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi untuk Lansia Ber-KTP DKI dan Non-DKI di Hang Jebat, Cek Jadwalnya di Sini!

Bagi yang ingin mendaftar bisa melalui website Loket.com, setiap Senin-Sabtu sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Balai Besar Pelatihan Kesehatan, Kampus Hang Jebat, Jakarta Sellatan. Vaksinasi terbuka untuk lansia ber-KTP non-DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Balai Besar Pelatihan Kesehatan, Kampus Hang Jebat, Jakarta Sellatan. Vaksinasi terbuka untuk lansia ber-KTP non-DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes membuka vaksinasi untuk lansia ber-KTP DKi maunpun non-DKI Jakarta di BPPK Hang Jebat, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Dikutip dari keterangan resmi Kemenkes, kegiatan vaksinasi Covid-19 di BBPK Hang Jebat terbuka bagi lansia KTP DKI Jakarta maupun non-DKI Jakarta mulai Senin (22/3/2021).

Bagi yang ingin mendaftar bisa melalui website Loket.com, setiap Senin-Sabtu sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Seperti diketahui, vaksinasi untuk lansia berlangsung pada Senin hingga Jumat (kecuali hari libur) pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dan 13.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan, pada Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sejumlah langkah dilakukan pemerintah untuk mempercepat cakupan vaksinasi tahap II bagi lansia dan petugas pelayanan public, di antaranya pelaksanaan vaksinasi suntikan pertama dan kedua dapat dilakukan di lokasi yang berbeda. Selain itu juga, diadakan Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Istora Senayan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M. Epid dalam konferensi pers Perkembangan Vaksinasi Covid-19 yang digelar secara virtual pada Selasa (16/3/2021) di Jakarta.

Sesuai dengan Kerputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua dapat dilakukan di tempat pelayanan berbeda.

''Misalnya penyuntikan vaksin yang pertama mengikuti pos atau sentra-sentra vaksinasi, maka penyuntikan vaksin yang kedua dapat dilakukan di fasyankes yang terdekat dengan tempat tinggal atau domisili kita'' ucap Nadia.

Pemberian dosis kedua dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi yang terdekat dengan domisili peserta yang bersangkutan, jika misalnya pos vaksin yang pertama sudah tidak memberikan layanan vaksinasi lagi.

Begitu juga untuk kasus-kasus yang tunda untuk pelaksanaan vaksinasi kedua karena sedang sakit, demam atau pun juga kondisinya sedang tidak sehat serta mungkin juga ada yang positif covid-19, sehingga harus menunda pemberian vaksinasi kedua, maka tentunya para peserta vaksinasi ini dapat melakukan vaksinasi di tempat fasyankes yang terdekat dengan domisilinya.

''Hasil layanan vaksinasi harus tetap diinput ke dalam PCare Vaksinasi meskipun tempat vaksinasi dosis pertama dan kedua berbeda,'' tambahnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper