Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan menyerahkan penyebar informasi palsu atau hoaks oknum Jaksa menerima Rp15 miliar untuk menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Sulpan mengatakan pelaku berinisial F (18) melalui akun Twitter @Albarado telah menyebarkan video berdurasi 2.20 menit tentang oknum Jaksa yang diduga terima suap Rp15 miliar.
Menurut Sulpan video tersebut sempat viral dan tidak lama setelah viral, pelaku menghapus video tersebut.
"Pelaku sudah ditangkap tadi pagi jam 09.00 WIB," tuturnya, Senin (22/3/2021).
Sulpan mengatakan bahwa pelaku sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Makassar untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum.
"Kami hanya membantu mengamankan sekaligus menangkap pelaku, kini pelaku sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Makassar," katanya.
Pembuat Video
Sementara itu, Antara menyebutkan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria diduga membuat video hoaks pengakuan oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap kasus kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab.
"Pada hari Senin pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoaks tentang pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Leonard menyebutkan pengamanan pria yang diduga pembuat video hoaks tersebut untuk menelusur atau mendalami kebenaran keterlibatannya dalam membuat video hoaks tersebut.
Tim Kejagung dan Kejati Takalar meminta keterangan pria tersebut.
Kepada petugas pria itu mengaku username dan akun media sosialnya telah direntas (hack) sehingga pria tersebut belum dinyatakan sebagai pelaku.
"Alibinya saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," kata Leonard.
Kini, lanjut Leonard, Tim Kejaksaan Agung terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud.
Sebelumnya, video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial dengan narasi (voice over) "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia".
Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.
Video penangkapan oknum jaksa AF tidak ada kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
Video penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jatim.
Dalam video, penangkapan jaksa AF dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks penangkapan JPU penerima suap kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab.
Selain Kejagung, Bareskrim Polri melalui Direktorat Siber juga menyelidiki kasus video hoaks tersebut dan memburu pelaku pembuat serta penyebarnya.