Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi PT Maybank Indonesia Tbk terkait perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Mopoli Raya.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Medan tanggal 24 September 2020 batal secara hukum.
Selain mengabulkan kasasi Maybank, dalam amar putusan bernomor No.177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, MA juga mengeluarkan 5 putusan lainnya.
Pertama, menolak pengesahan rencana perdamaian dari termohon penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Mopoli Raya tanggal 18 September 2020.
Kedua, menyatakan debitur PT Mopoli Raya pailit. Ketiga, memerintahkan Ketua Pengadilan Niaga Medan untuk mengangkat seorang Hakim Pengawas yang ada di Pengadilan Niaga Medan.
Keempat, menunjuk dua orang kurator yakni Mardiansyah dan Giri Singgih Hartarto. Kelima, menetapkan imbalan jasa bagi kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir.
Baca Juga
Dalam catatan MA, kasus ini bermula dari permohonan PKPU Mopoli Raya, sebuah perusahaan sawit di Sumatra Utara.
Adapun dalam putusan di Pengadilan Niaga Medan tanggal 24 September 2020, hakim telah memenangkan pihak Mopoli Raya dengan mengesahkan proposal perdamaian terkait pembayaran utang. Namun putusan itu segera ditanggapi Maybank dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Maybank sendiri tercatat sebagai kreditur sparatis dengan jumlah tagihan senilai Rp135,5 miliar. Selain Maybank, kreditur sparatis lainnya adalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan jumlah tagihan Rp139,8 miliar dan Bank Syariah Mandiri dengan jumlah tagihan Rp38,8 miliar.