Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, kembali melempar wacana amandemen kedua Undang-Undang (UU) No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arsul memaparkan bahwa revisi sangat diperlukan jika ada kebutuhan untuk penguatan maupun perluasan kewenangan. Namun demikian, revisi UU KPK itu harus diinisiasi oleh KPK, bukan lagi DPR.
"Harus disempurnakan, UU itu bukan kitab suci buatan manusia, harus direvisi kalau memang ada kebutuhan lagi," kata Arsul dalam rapat dengan KPK di DPR, Rabu (10/3/2021).
Usulan terkait revisi itu dilontarkan oleh politisi Partai Kabah itu menanggapi pemaparan dari Dewan Pengawas KPK. Terutama terkait poin tentang pentingnya penguatan unit tugas dan kewenangan KPK.
Arsul bahkan mengaku siap menerima adanya inisiatif amandemem tersebut, jika ada keinginan dari internal KPK untuk menyempurnakan undang-undang KPK.
Dia mencontohkan peluasan Pasal 26 UU KPK misalnya, kalau memang ingin ada perluasan makna atau unit tugas, harus ada ayat yang mengatur terkait mekanisme perluasan tersebut.
Baca Juga
"Nanti di ayat itu diberi penjelasan, perluasan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden," jelasnya.
UU KPK pertama kali direvisi pada tahun 2019 lalu. Amandemen itu sempat memicu protes banyak pihak dan menciptakan huru-hara di ibu kota.