Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Yudisial Buka Seleksi Calon Hakim Agung, Ini Kriterianya

MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) Tahun 2021.

Seleksi ini untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA.

Melalui surat tersebut, MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan, bahwa seleksi ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan KY di masa pandemi. Oleh karena Itu, KY memastikan akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"KY kembali menggelar seleksi CHA di masa pandemi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini penting karena KY harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat menggelar konferensi pers daring, Senin (1/3/2021).

Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 1 Maret s.d. 22 Maret 2021.

Berkas persyaratan beserta softcopynya (disimpan dengan format PDF dalam flash disk/DVD) dimasukkan dalam map plastik untuk dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661- paling lambat tanggal 22 Maret 2021 (cap pos).

"KY tidak melayani pendaftaran langsung. KY juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," tambah Nurdjanah.

Sesuai komitmen, dalam melakukan seleksi calon hakim agung KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Dalam prosesnya para CHA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Siti Nurdjanah juga mengingatkan bahwa calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi periode ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper