Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat MAKI, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Bansos Tetap Jalan

KPK merespons langkah Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang mengajukan upaya praperadilan atas penanganan perkara tersebut ke PN Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada penghentian penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hal tersebut merespons langkah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengajukan upaya praperadilan atas penanganan perkara tersebut ke PN Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

"Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Kendati demikian, Ali mengatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati hak masyarakat termasuk Boyamin untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Sosial tersebut.

Ali pun kembali menegaskan bahwa proses penyidikan hingga kini masih terus dikakukan dengan memanggil para saksi guna kepentingan pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara.

Ali juga menjelaskan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti perkara. "Sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang," ujarnya.

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kebutuhan penyidikan. Dia pun menampik kedua strategi penyidikan itu dilakukan bukan karena ada permintaan maupun desakan dari pihak lain.

Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan atas penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Praperadilan tersebut diajukan MAKI terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (19/2/2021).

"Hari ini, Jumat tanggal 19 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI selaku Pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Boyamin menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan lantaran KPK dinilai telah menelantarkan penanganan kasus bansos ini. Hal ini didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper