Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Maafkan Peretas Website Kejaksaan RI, Ini Alasannya

Kejaksaan tidak memproses hukum pelaku karena MWF masih bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan di bawah umur.
Ilustrasi/youtube
Ilustrasi/youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap pelaku peretasan website www.kejaksaan.go.id. Pelaku berinisial MWF alias F, 16, diamankan Kamis 18 Februari 2021 di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Kejaksaan tidak memproses hukum pelaku.

Hal itu dilakukan karena MWF masih bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan di bawah umur.

Selain itu, menurut Leonard, pelaku telah dipanggil dan dimaafkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas aksinya membobol situs Kejaksaan Agung.

"Terhadap MWF alias F, tidak dilakukan proses hukum karena  yang bersangkutan masih muda berusia 16 tahun dan masih sekolah. Jaksa Agung sangat peduli terhadap yang bersangkutan," tutur Leonard, Jumat (19/2/2021).

Menurut Leonard, MWF belajar peretasan secara otodidak dan motifnya hanya iseng tanpa ada pihak yang menyuruhnya.

Kendati demikian, kata Leonard, pihaknya tidak akan merekrut MWF untuk menjaga sistem keamanan siber Kejaksaan.

"Ke depannya dalam kesempatan ini, anak ini akan masih dalam pengawasan kami. Kami akan tetap bimbing dan jadi ahli yang benar-benar baik," kata Leonard.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper