Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Donald Trump menolak permintaan komisi pemakzulan DPR agar mantan Presiden Amerika Serikat (AS) itu bersaksi di bawah sumpah tentang perilakunya pada 6 Januari ketika massa pendukungnya menyerbu gedung parlemen.
Ketua komisi pemakzulan, Jamie Raskin dari Maryland, mengatakan dalam sebuah surat kepada Trump yang dirilis kemarin, bahwa mantan presiden itu telah membantah "tuduhan faktual".
Trump juga mempermasalahkan "fakta kritis" dan bahwa dia harus setuju untuk bersaksi.
Sedangkan pengacara pemakzulan Trump, Bruce Castor, mengatakan "tidak" kepada NBC ketika ditanya apakah Trump akan bersaksi dibawah sumpah Selasa depan.
Castor dan David Schoen, pengacara Trump lainnya, merilis surat untuk menanggapi Raskin.
Mereka menolak permintaan kesaksian, karena dinilai hanya sebagai "aksi mencari publikasi semata.”
Baca Juga
"Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan Anda terhadap Presiden ke-45 Amerika Serikat, yang sekarang menjadi warga negara biasa," kata pengacara dalam surat mereka seperti dikutip Bloomberg.com, Jumat (5/2/2021).
Raskin, dalam suratnya, telah meminta kesaksian Trump, baik sebelum atau selama persidangan pemakzulan di Senat, yang akan dimulai Selasa (9/2/2021).
Dia diberi waktu sampai hari Jumat (5/2/2021) pukul 17.00 waktu setempat untuk menanggapi.
"Jika Anda menolak undangan ini, kami memiliki hak, termasuk hak untuk menetapkan di persidangan bahwa penolakan Anda untuk bersaksi mendukung kesimpulan yang sangat merugikan mengenai tindakan Anda pada 6 Januari 2021," menurut isi surat itu.
Raskin mengatakan, jawaban awal yang diajukan pengacara Trump pada hari Selasa (2/2/2021) membantah beberapa fakta tentang tindakannya pada 6 Januari, termasuk tuduhan bahwa dia memprovokasi serangan kekerasan di Capitol.
Saat itu, Trump mengatakan kepada para pendukungnya di rapat umum sebelumnya bahwa: "jika Anda tidak melawan seperti yang saya lakukan, maka maka Anda akan kehilangan negara ini.”
Raskin menulis bahwa Trump berusaha untuk memisahkan fakta-fakta kritis yang dipermasalahkan dari bukti yang sudah jelas dan berlimpah tentang pelanggaran konstitusional.
“Mengingat Anda membantah tuduhan faktual ini, maka saya menulis untuk mengundang Anda untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah,” tambahnya.
Raskin mengatakan, dalam suratnya, bahwa tidak ada keraguan bahwa Trump dapat bersaksi dan menyatakan, bahwa mantan Presiden Gerald Ford dan Bill Clinton sama-sama memberikan kesaksian saat menjabat.
Ditambahkan, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa Trump tidak kebal dari proses hukum saat menjabat sebagai presiden.