Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Ditolak, Anak Usaha CPIN Wajib Bayar Denda Rp2,25 Miliar

Anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Sarana Farmindo Utama, wajib membayar denda sebesar Rp2,25 miliar dalam 30 (tiga puluh) hari ke depan karena terlambat melaporkan pemberitahuan akuisisi saham PT Prospek Karyatama.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan kasasi yang diajukan PT Sarana Farmindo Utama (SFU) atas putusan KPPU terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham. 

Dikutip dari laman resmi KPPU, Rabu (3/2/2021), informasi tersebut diperoleh dari pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima KPPU, Senin (1/2/2021) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

Dengan Putusan MA tersebut, maka SFU wajib membayarkan denda sebesar Rp2,25 miliar dalam 30 (tiga puluh) hari ke depan, sebagaimana dimuat dalam Putusan KPPU.

Dalam catatan KPPU, kasus ini berawal dari pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukan PT Sarana Farmindo Utama atas sebagian besar saham PT. Prospek Karyatama yang transaksinya efektif pada 7 Januari 2016. 

Namun notifikasi yang seharusnya disampaikan sebelum 18 Februari 2016, baru disampaikan ke KPPU pada 24 Juli 2019. Sehingga SFU yang juga merupakan anak usaha PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dan bergerak di bidang peternakan unggas tersebut, terlambat lebih dari 3 (tiga) tahun dalam menyampaikan pemberitahuannya.

Berdasarkan hasil Sidang Majelis Komisi, KPPU menjatuhkan Putusan atas perkara dengan Nomor 28/KPPU-M/2019 tersebut pada 14 April 2020 dan memutuskan bahwa SFU telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. 

Atas perilaku tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2.250.000.000 kepada SFU. SFU tidak puas atas Putusan KPPU tersebut dan melakukan Keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). PN Jakut menolak permohonan Keberatan oleh SFU pada 24 Juni 2020. 

Kemudian, SFU kembali melakukan upaya lanjutan melalui Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Akhirnya pada 6 Oktober 2020, Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi oleh SFU.

Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh SFU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper