Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam rekonstruksi kasus suap bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Juliari Batubara tidak dihadirkan lantaran tujuan rekontruksi untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain. Dalam hal ini, penyidik masih memperjelas konstruksi pemberian suap dari para para penyuap.
"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atasnama pemberi HS dan AIM. Jadi, untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/2/2021).
Sementara itu, Ali mengatakan terkait dengan peristiwa dugaan adanya pemberian suap dari para tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut, pihaknya perlu mengonfirmasi lebih lanjut ke sejumlah saksi dan alat bukti.
"Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti. Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut. Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 senilai sekitar Rp5,9 triliun. Terdapat total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.