Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian sekertariat Komisi VIII DPR, Sigit Bawono Prasetyo, Selasa (26/1/2021).
Sigit bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
Sigit diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kemsos, Adi Wahyono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (26/1/2021).
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Sigit. Namun, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
Selain Sigit, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Staf Ahli Mensos yang juga kader PDIP Restu Hapsari, dan Direktur Utama Hamonangan Sude Rangga Derana Niode.
Baca Juga
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Adi Wahyono.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Ali.
Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT. Pertani, Lalan Sukmaya dan Direktur Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari P. Batubara.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P. Batubara)," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.