Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah dan Pihak Terkait Rp56,67 Miliar

Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 8 Februari 2021.
Tommy Soeharto/Antara
Tommy Soeharto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Hutomo Mandala Putra menggugat pemerintah dan sejumlah pihak terkait sedikitnya Rp56,67 miliar atas sejumlah propertimya yang tergusur akibat pembangunan jalan tol Depok—Antasari.

Tommy Soeharto, sapaan akrab Hutomo Mandala Putra, mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dia menunjuk Victor Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya. Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 8 Februari 2021.

Adapun, pihak-pihak yang digugat (Tergugat) adalah:

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Tergugat I)
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok–Antasari. (Tergugat II)
  3. 3. Stella Elvire Anwar Sani. (Tergugat III).
  4. Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta Cq. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak. (Tergugat IV)
  5. PT Citra Waspphutowa. (Tergugat V)

 Sementara itu, turut tergugat adalah:

  1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
  2. Kementerian Keuangan Cq. Kpp (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak
  3. PT Girder Indonesia

Berikut ini petitum yang diajukan Tommy Soeharto.

Dalam Provisi

  • Memerintahkan Tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan jalan tol Depok–Antasari yang substansi luasan teknis pelaksanaan pengadaan tanahnya sebagaimana (P2T) Kota Administrasi Jakarta Selatan No: 6771/BA.12.31.74.500/XI/2017, tertanggal 22 November 2017 dan No: 6775/BA.12.31.74.500/XI/2017 tertanggal 22 November 2017 Atas Bidang Nib 407, 407.1, 408 Dan 408.1 di Kelurahan Cilandak Barat seluas 922 m2 (OBJEK);
  • Menyatakan bahwa dokumen dan infomasi yang dilibatkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Melalui Delegasi Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Atas Ganti Rugi Objek Nomor 03/2018.DEL/PN.JKT.PST jo. No. 16/PDT.P/2017/PN.Jkt.Sel adalah batal demi hukum dan tidak berlaku;
  • Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemegang hak atas objek yang sebenarnya dan mempunyai hak untuk menerima penggantian hak atas tanah (pembebasan) proyek pembangunan jalan tol Depok–Antasari;
  • Memerintahkan Tergugat I, II, IV, dan V atau siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok–Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, II, IV, dan V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten;

Petitum Primair:

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Tergugat I samoai dengan V telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
  • Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL                           16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 adalah batal dan tidak berlaku;
  • Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung Turut Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum;
  • Menyatakan Bukti P-18 berupa Laporan Penilaian File No.: 00504/2.0032-00/PI/05/0151/1VIII/2020 Pengguna Laporan: H. Hutomo Mandala Putra, Jl. Cendana No. 12 RT. 002/RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2020 adalah sah sebagai dasar hukum perhitungan dan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan Tergugat II dalam kerangka pembebasan objek milik Penggugat berupa bangunan seluas bangunan kantor (1.034 meter persegi), bangunan pos jaga (15 mter persegi), bangunan garasi (57 meter persegi) beseta sarana pelengkap Penggugat dan tanah milik Penggugat seluas 922 meter persegi;
  • Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, II, III, IV, dan V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000.
  • Menghukum Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Penggugat adalah sejumlah Rp34.190.500.000 kepada penggugat selambat-lambatnya tujuh hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut:
    • Tanah senilai Rp28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, per meternya seharga Rp31.300.000.
    • Biaya pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai 5.075.100.000.
    • Biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp256.800.000. 
  • Menghukum Tergugat III melaksanakan pembayaran dwangsom kepada Penggugat berdasarkan perintah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar 480.000.000 selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas Gugatan ini dibacakan; dan
  • Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000 selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan.
  • Memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik Penggugat atas objek akibat pembebasan proyek pembangunan jalan tol Depok–Antasari selambat-lambatnya tujuh hari sejak tanggal Putusan terhadap gugatan ini ditetapkan;
  • Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III mematuhi isi putusan atas gugatan dan terhadap Turut Tergugat II tidak mengenakan Pajak Penghasilan kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c PP 34/2016 terkait proyek Jalan Tol Depok–Antasari terhadap Bangunan dan Tanah milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik 666/Cilandak Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 1827/Cilandak yang terkena pembebasan Proyek Tol Depok – Antasari atau teridentifikasi catatan sebagai berikut:
  • Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Depok–Antasari Nomor: 9/6.31.74.300/Set P2T/Desari/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 dengan NIB 407 seluas 280 m2 dan NIB 408 seluas 166 m2; dan
  • Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Depok- Antasari Nomor : 75/31.74.300/SetP2T/Desari/IV/2017 tanggal 4 April 2017 dengan NIB 407.1 seluas 256 m2 dan NIB 1 seluas 220 m2;

Memerintahkan para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 setiap harinya yang harus dibayar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper