Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyimpan Hewan Dilindungi

Tersangka FJ diduga telah menyimpan delapan jenis burung liar yang tengah dilindungi Pemerintah.
Ilustrasi penangkapan penyelundupan tengkorak/Antara
Ilustrasi penangkapan penyelundupan tengkorak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FJ dan menyita ratusan satwa liar yang dilindungi pada hari Kamis 14 Januari 2021 di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Sukabumi Jawa Barat.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu pada Bareskrim Mabes Polri, Kombes Polisi Muhammad Zulkarnaen menjelaskan bahwa tersangka FJ telah menyimpan delapan jenis burung liar yang tengah dilindungi Pemerintah.

Menurut Zulkarnaen, total ada 184 burung liar yang disimpan tersangka selama dua tahun lamanya. Ratusan satwa liar tersebut kini disita tim penyidik Bareskrim Polri.

"Ratusan satwa liar ini disimpan tanpa ada dokumen yang sah. FJ mengembangbiakkan satwa liar yang dilindungi ini untuk kemudian dijual lagi," tuturnya, Kamis (14/1/2021).

Dia menjelaskan bahwa FJ dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Junctho Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana penjaranya lima tahun," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper