Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FJ dan menyita ratusan satwa liar yang dilindungi pada hari Kamis 14 Januari 2021 di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Sukabumi Jawa Barat.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu pada Bareskrim Mabes Polri, Kombes Polisi Muhammad Zulkarnaen menjelaskan bahwa tersangka FJ telah menyimpan delapan jenis burung liar yang tengah dilindungi Pemerintah.
Menurut Zulkarnaen, total ada 184 burung liar yang disimpan tersangka selama dua tahun lamanya. Ratusan satwa liar tersebut kini disita tim penyidik Bareskrim Polri.
"Ratusan satwa liar ini disimpan tanpa ada dokumen yang sah. FJ mengembangbiakkan satwa liar yang dilindungi ini untuk kemudian dijual lagi," tuturnya, Kamis (14/1/2021).
Dia menjelaskan bahwa FJ dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Junctho Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjaranya lima tahun," katanya.