Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top! Pelaku Kejahatan Ekonomi dan Keuangan bakal Dimiskinkan

Perlu adanya komitmen dan konsistensi dari penegak hukum agar pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan dapat diikuti dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ilustrasi/Luwuraya
Ilustrasi/Luwuraya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberantasan tindak pidana pencucian uang sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan stabilitas sistem keuangan di tengah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pernyataan ini disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada Kamis, 14 Januari 2021, yang diselenggarakan secara virtual. 

Jokowi berharap seluruh pemangku kepentingan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, untuk terus melakukan upaya antisipasi atas perkembangan dan kondisi yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia.

"Khususnya terkait upaya membenahi ekonomi bayangan (shadow economy), termasuk mengatasi kejahatan ekonomi yang lebih efektif, termasuk kejahatan yang mengeksploitasi teknologi (cyber crime),” kata Presiden Joko Widodo, Kamis (14/1/2021).

Adapun pertemuan Koordinasi Tahunan ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan di bidang APUPPT, yang meliputi Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Lembaga Penegak Hukum, hingga PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan. 

Koordinasi Tahunan juga mengangkat berbagai subtema antara lain peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi, efektivitas peningkatan asset recovery, dan persepsi positif peran pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT dalam.

Jokowi menekankan perlu adanya komitmen dan konsistensi agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan dapat diikuti dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini diperlukan guna memberi efek jera kepada pelaku sekaligus membuat orang lain menjauhkan diri untuk melakukan kejahatan (deterrent effect). Yang tidak kalah penting, pengenaan pasal TPPU diharapkan membantu pemulihan kerugian negara (asset recovery) secara signifikan. 

“Pengenaan pasal TPPU akan membawa keberhasilan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana ekonomi secara menyeluruh,” tegas Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper