Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali, Apakah Boleh Berpergian ke Luar Kota?

PPKM berlaku di provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan
Tes Antigen bertarif Rp105.000 dapat dilakukan di 29 stasiun kereta api. /KAI
Tes Antigen bertarif Rp105.000 dapat dilakukan di 29 stasiun kereta api. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang mobilitas warga dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Seperti diketahui Pemerintah mengganti istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membatasi ruang publik di tengah pandemi Covid-19 dengan PPKM. Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Kamis (7/1/2020).

“Kalau mobilitasnya antar, misal penerbangan kita sudah ada regulasinya, PCR tes dan yang lain, yang diatur pemerintah adalah daerah ramai atau tempat berkumpul, apakah itu di mal, di pasar, apakah dine in [restoran], apakah di perkantoran?” kata Airlangga.

PPKM berlaku di provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data Desember.

Adapun sejauh ini pemerintah telah melakukan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus Corona.

Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah menjalani karantina 5 hari, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Sementara itu sejumlah pemerintah daerah mulai memperkatat masuknya orang-orang dari luar wilayahnya. Setiap orang yang masuk wajib membawa dokumen rapid tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper