Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Jawa - Bali mulai 11 - 25 Januari 2020. Pemerintah Daerah diminta segera merespon kebijakan tersebut dengan membuat peraturan untuk pelaksanaannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah untuk menerapkan pembatasan aktivitas.
“Daerah yang mempunyai kriteria tersebut, gubernur akan buatkan Pergub [Peraturan Gubernur] ataupun kabupaten/kota dengan Perkada [Peraturan Kepala Daerah,” kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Presiden, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa nantinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga akan membuat surat edaran ke Pemda dan telah disampaikan dalam rapat dengan para gubernur bersama Presiden.
Airlangga mengungkapkan alasan diterapkannya pembatasan aktivitas masyarakat ialah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih terus meningkat di Indonesia.
Dia menyebut saat ini terdapat 54 kabupaten/kota yang mempunyai risiko tinggi penyebaran Covid-19. Kemudian, 380 kabupaten/kota masuk dalam kategori sedang, 57 kabupaten/kota lainnya memiliki risiko rendah, serta 11 kabupaten/kota tidak memiliki kasus Covid-19.
Baca Juga
Sleian itu, dia mengungkapkan bahwa penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir.
Pada akhir Desember dia menyebut penambahan kasus mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan, sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.
Airlangga menegaskan bahwa pembatasan aktivitas selama dua pekan ini bukan pelarangan kegiatan, akan tetapi hanya pembatasan.
Selain itu, hanya provinsi atau kabupaten/kota yang telah memenuhi salah satu syarat kriteria yang dapat menjalankan pembatasan tersebut.
Kriteria yang dimaksud, pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 perse.
Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa - Bali karena diseluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, pembatasan aktivitas tersebut meliputi, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian, makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Selain itu, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.