Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menindak 130 dari total 524 Jaksa nakal yang diadukan oleh masyarakat sepanjang tahun 2020.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa 130 Jaksa nakal tersebut sudah diganjar sanksi beragam mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.
Kendati demikian Burhanuddin tidak memerinci kasus apa saja yang menjerat ratusan Jaksa nakal tersebut.
"130 pegawai (Jaksa) sudah diberikan hukuman," tuturnya, Senin (14/12/2020).
Burhanuddin mengatakan dari 524 kasus Jaksa nakal yang dilaporkan masyarakat tersebut, sekitar 317 laporan sudah dituntaskan.
Dari 317 laporan yang sudah dituntaskan itu, terdapat 130 Jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela. Sisanya, belum terbukti.
Baca Juga
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta pengawasan dan penegakkan disiplin internal di lingkungan Kejaksaan terus diperkuat. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas,” kata Jokowi pada peresmian pembukaan rapat kerja Kejaksaan RI yang ditayangkan Sekretariat Presiden, Senin (14/12/2020).
Lebih lanjut, dia menilai pembenahan dari hulu sampai hilir di internal Kejaksaan dan dalam relasi dengan lembaga penegak hukum lain harus terus diefektifkan.