Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2021 kepada pejabat eselon 1 Unit Utama Kementerian Kesehatan.
Untuk tahun 2021, Kemenkes mendapatkan anggaran sennilai Rp 84,21 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan yang bersumber APBN.
“DIPA ini berlaku untuk satu tahun anggaran dan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satuan kerja, dasar pencairan dana, alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN dan perangkat akutansi pemerintah,” katanya, mengutip keterangan resmi Kemenkes, Kamis (3/12/2020).
Penyerahan DIPA juga merupakan tindak lanjut dari telah diserahkannya DIPA Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 oleh presiden kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga pada 25 November 2020, dan Kementerian Kesehatan mendapat alokasi anggaran tahun 2021 sebesar Rp84,29 triliun.
Dalam pemanfaatan anggaran, menkes menekankan setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
Pertama, menjadikan kecepatan, ketepatan, dan akurasi sebagai karakter dalam pelaksanaan kebijakan.
Kedua, APBN 2021 harus segera dimanfaatkan dan dibelanjakan, salah satunya dengan melakukan lelang sedini mungkin.
Ketiga, setiap rupiah harus dimanfaatkan secara cermat untuk kepentingan rakyat.
Keempat, fleksibilitas dalam penggunaaan anggaran terutama dalam situasi serba tidak pasti seperti sekarang ini.
“Penggunaan anggaran mesti dalam fokus untuk memecahkan masalah yang ada di masyarakat,” tegas Terawan.
Terakhir, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dilaksanakan secara integral.