Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Mestinya Rizieq Shihab Tak Takut Jalani Pemeriksaan Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara
Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq semestinya tidak takut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Dengan memenuhi panggilan Kepolisian berarti Habib Rizieq menghormati proses penegakan hukum di Tanah Air.

Anggota DPR RI Supriansa meminta Rizieq Shihab agar menghormati proses penegakan hukum dan memenuhi panggilan kepolisian.

Anggota Komisi III DPR ini, Selasa (1/12/2020) mengatakan Rizieq Shihab semestinya memenuhi panggilan polisi. Kalau memang tidak bersalah, seharusnya Rizieq tidak takut menjalani pemeriksaan.

"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," kata Supriansa.

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan.

Menurut Supriansa, pendukung Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro dan meminta untuk percaya pada penegak hukum yang bekerja profesional. Apalagi saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.

"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru," katanya.

Supriansa yakin polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.

"Kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," ucap Supriansa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau Rizieq datang baik-baik ke Markas Polda Metro, tanpa membawa massa.

Rizieq akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.

Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.

"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.

Hingga berita ini dibuat pukul 15.38 WIB, Habib Rizieq belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper