Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Pria Ponorogo Berusia 29 Tahun Nikahi Nenek Umur 70 Tahun

Kali ini, pria berusia 29 tahun bernama Jamhar Ali atau yang biasa disapa Ali menikahi seorang perempuan berusia 70 tahun bernama Yainem.
Pernikahan Jamhar Ali dan Yainem
Pernikahan Jamhar Ali dan Yainem

Bisnis.com, JAKARTA - Pernikahan terpaut usia yang sangat jauh kembali terjadi lagi di tanah air.

Kali ini, pria berusia 29 tahun bernama Jamhar Ali atau yang biasa disapa Ali menikahi seorang perempuan berusia 70 tahun bernama Yainem.

Keduanya menikah pada hari Jumat (27/11/2020) di rumah mempelai wanita di Dusun Bandungan Desa/Kecamatan Slahung Ponorogo. Pernikahanpun digelar secara sederhana dan dihadiri kerabat serta tetangga sekitar.

Dikutip dari kanal youtube channel Putra Gunung Mbolo Mbah Yainem mengaku merasa senang sudah menikah dengan Ali karena akhirnya bisa ada seseorang yang menemaninya, karena selama ini dia hidup sendiri.

Diapun tidak mempermasalahkan usianya yang berbeda jauh, karena niatnya menikah juga ingin mengayomi keluarga.

"Mas Ali seneng, dan saya juga senang. Akhirnya menikah," ceritanya.

Sementara itu, Tajul Mujahidin Kepala KUA Kecamatan Slahung Ponorogo mengatakan peristiwa pernikahan beda usia jauh ini cukup fenomenal semenjak dia menjadi Kepala KUA 2014 lalu.

"Karena baru kali ini menemui peristiwa fenomenal yang usianya terpaut jauh, eyang putri itu usianya 74 tahun, yang putra 29 tahun jadi sangat jauh sekali terpautnya," tuturnya.

Menurutnya, dari wawancara yang dia lakukan pada mereka, keduanya senang dengan pernikahan itu, karena mbah Yainem akhirnya mempunyai teman di rumah. dan dari latar belakang masing-masing juga sama. Sama-sama pernah menikah. Maka dari itu dari dua peristiwa itu dia menemukan suatu kebahagiaan dari rumah tangga ini, walaupun terpaut jauh.

Karena ingin punya pendamping tempat curhat, dan teman. Yang laki-laki merasa tenang dan damai dan tidak ada unsurpaksaaan dari pihak manapun. Artinya, katanya, pernikahan karena rasa senang dari hatinya masing-masing.

Dari unsur agama, pernikahan ini boleh-boleh saja, seperti dulu nabi Muhammad menikah dengan Siti Aisyah yang umurnya di bawah Rasulullah. jadi tidak masalah siapa yang lebih tua. Yang penting dalam menjalaninya sesuai hukum islam.

Selain itu, secara hukum yuridiksi pun, lanjutnya membolehkan, buktinya pernikahan itu bisa dicatat di KUA, kecamatan Slahung Ponorogo.

"Dalam pernikahan ini, bu Yainem tidak punya wali tidak punya saudara sehingga harus pihak KUA sebagai wali dalam pernikahan itu," tutupnya.

Dia juga mengungkapkan untuk pembinaan pernikahan ada yang bilang susah ada yang bilang gampang. karena untuk menyamakan persepsi dengan usia itu cukup sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper