Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Link Download Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, Resmi dari DPR RI!

Dikutip dari situs resmi DPR RI, RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk program legislasi nasional (proglegnas) dan sudah memasuki tahap harmonisasi. Berikut link download dokumen PDF draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Alkohol/zmescience.dom
Alkohol/zmescience.dom

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat kembali menyoroti kinerja Badan Legislasi (Baled) DPR RI lantaran munculnya isu pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Dikutip dari situs resmi DPR RI, RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk program legislasi nasional (proglegnas) dan sudah memasuki tahap harmonisasi.

Berdasarkan draf yang diterima Bisnis, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid tersebut berisi soal definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan.

RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.

DPR RI mengklaim tujuan dari dibentuknya RUU ini terdapat pada Pasal 3 diantaranya, melindungi masyarakat, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan juga menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usulan dari anggota Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra yang berjumlah 21 orang. Usulan paling banyak atau 18 anggota berasal dari PPP seperti dijelaskan dalam dokumen pendukung dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Selasa (10/11/2020).

Lebih lanjut, Pada pasal 5, 6, dan 7 dijelaskan siapa saja yang mendapatkan larangan minuman beralkohol.

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4," tulis pasal 5 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip, Kamis (12/11/2020).

Selanjutnya, pasal 6 dan 7 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebutkan:

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4."

Bagi pelanggar Pasal 5 dan 6 RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dijatuhi pidana paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun, atau bisa dikenai denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar dijelaskan pada pasal 18 ayat 1 dan Pasal 19.

"Tambahan hukuman pidana satu pertiga dari pidana pokok akan diberikan pada pelanggar yang memproduksi minuman beralkohol yang terdapat pada Pasal 5, jika mengakibatkan hilangnya nyawa," dikutip pada Pasal 18 ayat 2.

Bagi Anda yang hanya mengonsumsi minuman beralkohol yang dilarang pada pasal 7, maka akan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta seperti dijelaskan pada pasal 20.

Penasaran dengan isi lengkap draf RUU Larangan Minuman Beralkohol? Silakan download dokumen PDF pada link berikut ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper