Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Analis Politik: Masyarakat Bisa Patuhi Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Pemerintah diharapkan agar tidak bosan untuk terus mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, pada semua kegiatan tahapan pilkada yang melibatkan masyarakat, misalnya kampanye.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Analis politik dan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago meyakini masyarakat bisa mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, selama terus diingatkan.

Dia menilai, pemerintah terutama penyelenggara pemilu, harus terus mengingatkan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang, berjalan lancar dan memenuhi aturan protokol kesehatan.

Pangi Syari berharap pemerintah agar tidak bosan untuk terus mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, pada semua kegiatan tahapan pilkada yang melibatkan masyarakat, misalnya kampanye.

"Saya percaya, masyarakat bisa mematuhi aturan untuk menerapkan protokol kesehatan, asalkan terus diingatkan," kata Pangi Syarwi dalam pesan singkat.

Pangi menegaskan, protokol kesehatan harus terus diterapkan pada semua tahapan pilkada serentak tahun 2000 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Menurutnya, kalau masyarakat tidak disiplin dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dikhawatirkan penyebaran Covid-19 akan meningkat lagi.

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah, pada 9 Desember mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Rinciannya adalah;
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020).

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper