Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Achmad Yurianto Dicopot Dadakan dari Dirjen P2P Kemenkes, Ada Apa?

Pencopotan Achmad Yurianto dari posisi Dirjen P2P dilakukan hari ini, Jumat (23/10/2020) oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memberikan update data virus corona (Covid-19) di Indonesia dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Minggu (24/5/2020)/Dok.-Gugus Tugas Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memberikan update data virus corona (Covid-19) di Indonesia dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Minggu (24/5/2020)/Dok.-Gugus Tugas Covid-19

Bisnis.com, JAKARTA - Acmad Yurianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan atau Dirjen P2P.

Pencopotan tersebut dilakukan hari ini, Jumat (23/10/2020) oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, seperti dilansir Tempo.co.

"Staf ahli menteri [kesehatan]," kata Yurianto ketika dikonfirmasi soal pencopotan dirinya, Jumat (23/10/2020).

Meski demikian, belum diketahui kapan pengangkatan resmi Yurianto sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan.

Masa jabatan Yurianto sebagai Dirjen P2P Kemenkes terbilang singkat. Mantan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 tersebut baru ditetapkan sebagai Dirjen P2P Kemenkes pada Maret 2020.

Ini artinya, Yurianto hanya menduduki posisi Dirjen P2P selama tujuh bulan. Sebelumnya, dia merupakan Sekretaris Dirjen P2P.

Seperti diketahui, Achmad Yurianto tercatat lolos seleksi administrasi Calon Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tercantum dalam pengumuman resmi Hasil Seleksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan 2021–2026. Pengumuman itu disampaikan pada Selasa (20/10/2020).

Dari 253 pendaftar calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, 184 di antaranya dinyatakan lolos seleksi administrasi. Di antara jumlah tersebut, terdapat 36 kandidat Anggota Dewan Pengawas dari empat unsur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper