Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan polemik dari sejumlah sisi, salah satunya mengenai sertifikasi halal.
Ada sejumlah poin krusial yang disoroti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu lembaga yang ikut terlibat dalam menerbitkan label halal ini.