Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hari Ini, Sekjen DPR Serahkan Naskah UU Cipta Kerja kepada Pemerintah

Meski menuai pro dan kontra, Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap diresmikan pada 5 Oktober 2020.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 14 Oktober 2020  |  14:05 WIB
Hari Ini, Sekjen DPR Serahkan Naskah UU Cipta Kerja kepada Pemerintah
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan naskah UU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Pemerintah, Rabu (14/10/2020). JIBI - Bisnis/John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen DPR Indra Iskandar hari ini, Rabu (14/10/2020) mengantarkan naskah UU Cipta Kerja telah dirapikan selama sepekan sejak disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020.

Kepada wartawan Indra menunjukkan dokumen sebanyak 812 halaman termasuk penjelasan tersebut sebelum berangkat ke Istana Negara pada pukul 13:10 WIB, Rabu (14/10/2020).

Indra mengaku akan bertemu langsung dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno tanpa didampingi pimpinan DPR.

Dia mengatakan apa yang dilakukan itu hanyalah proses adminsirtrasi biasa, sehingga cukup menyerahkannya kepada Pratikno yang juga tidak didampingi pejabat lainnya.

“Hari ini saya akan berangkat menyerahkannya (UU Ciptaker) kepada Mensesneg,” ujarnya di depan Media Center DPR saat tanpa memerinci keterangannya.

Indra juga tidak menjawab sejumlah pertanyaan terkait berbagai isu kontroversial seputar proses pembuatan produk legislasi tersebut.

Meski menuai pro dan kontra, Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap diresmikan pada 5 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja itu diketahui berisi 905 halaman saat awal diterbitkannya ketika 'ketokan palu' dilakukan di Gedung DPR. Namun, draf yang disebut sudah final itu sempat berjumlah 1.035 halaman.

Akan tetapi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dalam keterangan persnya kemarin menyatakan akhirnya dokumen itu hanya 812 halaman, termasuk penjelasannya setelah mengalami perapihan.

Dia mengatakan, tidak ada apa pasal maupun ayat selundupan pada UU itu, karena semua proses pembuatannya, terekam, tercatat dan  transparan.

Sesuai aturan, undang-undang tersebut menunggu selama 30 hari untuk diundangkan setelah ditandatangani presiden, kecuali kalau presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti  undang-undang (perppu) untuk membatalkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr Omnibus Law
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top