Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Kirim Draf UU Cipta Kerja ke Presiden, Ini Jumlah Halamannya

Sebelumnya beredar paling tidak ada tiga versi jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang sempat diketahui publik. 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar/Antara-Reno Esnir
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini DPR mengirimkan draf Undang Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar akan mengirimkan langsung draf final Undang-Undang Cipta Kerja tersebut kepada Presiden.

Dengan pengiriman tersebut, maka jumlah halaman draft undang-undang yang sempat beragam dalam berbagai versi menjadi pasti.

Sebelumnya beredar paling tidak ada tiga versi jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang sempat diketahui publik. 

"Nanti draf RUU Ciptaker kami kirim," kata Indra di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Indra akan mengirimkan langsung draf UU Cipta Kerja tersebut kepada Presiden Jokowi.

Menurut Indra draf UU Cipta Kerja yang akan dikirimkan sebanyak 812 halaman dan telah dilakukan penyempurnaan redaksional.

"Iya, benar [draf yang dikirimkan ke Presiden berjumlah 812 halaman]," ujarIndra.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab simpang siur yang terjadi mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.

Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU tersebut, total menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Azis menjelaskan saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4).

Ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka, margin kertas diganti menjadi ukuran legal.

Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.

Azis mengaku langsung menelepon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali," katanya.

Azis melanjutkan jumlah final setelah editing adalah 812 halaman.

"Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman," terang Azis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper