Bisnis.com, JAKARTA – Sebuah titik cerah penanganan pandemi Covid-19 setidaknya muncul dari pemerintah. Hal itu tampak dari disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Beleid itu mengatur sejumlah hal yakni pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19; pendanaan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.