Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mendapat tugas untuk mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 serta vaksinasi Covid-19.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah resmi diundangkan pada Selasa (6/10/2020) dan diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (5/10/2020).
Beleid itu dikeluarkan untuk percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. PT Bio Farma (Persero) mendapat tugas untuk pengadaan vaksin.
Untuk mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan vaksinasi Covid-19, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 juga memerintahkan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota memberikan dukungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 5, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan dukungan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada BUMN.
“Mengordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud,” seperti dikutip dari Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Kementerian BUMN sebelumnya mengungkapkan pemerintah terus mempercepat ketersediaan vaksin lewat jalur bilateral dan multilateral. Sederet upaya dilakukan seperti kerja sama Bio Farma dengan Sinovac, PT Kimia Farma Tbk. dengan G42, serta penjajakan dengan Genexine, CanSino, dan AstraZeneca.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan farmasi lainnya seperti Pfizer, Johnson & Johnson, dan Novafax.
Erick juga mengungkapkan ada mekanisme kerja sama multilateral dengan UNICEF dalam kerangka COVAX Facility. Kolaborasi itu berupa jaminan akan kecepatan, ketersediaan, dan pengiriman vaksin.