Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Buruh Dunia Surati Jokowi, Minta Omnibus Law Cipta Kerja Dicabut

Berdasarkan surat yang beredar di dunia maya, Serikat Buruh Internasional khawatir pemerintah sedang berupaya melembagakan perubahan besar dan menderegulasi ekonomi di saat pandemi Covid-19.
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). /Antara
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Buruh Internasional (SBI) atau Global Union menyurati Presiden Joko Widodo terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.

Mereka meminta agar Pemerintah Indonesia untuk mencabut, melakukan negosiasi ulang, dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.

Berdasarkan surat yang beredar di dunia maya, salah satunya dibagikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Dian Fatwa, SBI khawatir pemerintah sedang berupaya melembagakan perubahan besar dan menderegulasi ekonomi di saat pandemi Covid-19.

Omnibus law yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, dinilai merupakan ancaman bagi proses demokrasi.

“Kami memiliki keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan,” demikian yang tertulis dalam surat tersebut, dikutip Selasa (6/10/2020).

Secara keseluruhan, SBI melihat undang-undang tersebut menempatkan pada kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Mereka prihatin prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional.

Dalam pembahasannya, SBI sadar bahwa omnibus law telah mengajak serikat pekerja Indonesia untuk berdiskusi. Akan tetapi hasil regulasi tersebut jauh panggang dari api.

“Serikat pekerja sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003,” jelas Serikat Buruh Internasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper